KABARASPIRASI.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rante Hattani, S. Pd, M. Si, memberikan penjelasan mengenai keluhan yang muncul terkait perbedaan jumlah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Rante Hattani menegaskan bahwa pembayaran THR untuk PPPK telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pemberian THR bagi PPPK mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
“Pembayaran THR ini sudah sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Tidak ada perbedaan yang dibuat secara sepihak,” ujar Rante, Rabu, 19 Maret 2025
Dikatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, yang dihitung berdasarkan jumlah bulan mereka bekerja. Mengenai perbedaan jumlah THR tersebut, dijelaskan bahwa hal ini dipengaruhi oleh masa bertugas dan peraturan perhitungan yang berlaku, di mana mereka yang telah bekerja lebih dari satu tahun mendapatkan THR yang berbeda.
“PPPK yang bekerja kurang dari satu tahun menerima THR dengan formula (n/12) x penghasilan satu bulan, di mana ‘n’ adalah jumlah bulan bekerja,” jelasnya.
Sebagai contoh, PPPK yang mulai bekerja sejak April 2024 hingga Februari 2025 memiliki masa kerja 11 bulan. Maka, perhitungannya adalah 11/12 x penghasilan satu bulan.
Sementara itu, PPPK yang telah bekerja penuh satu tahun akan menerima THR dengan nominal utuh.
Meski demikian Ia memastikan bahwa seluruh pembayaran THR PPPK dilakukan sesuai aturan. Tidak ada pemotongan atau kebijakan tambahan di luar regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami berkomitmen untuk selalu menyalurkan hak pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Rante.
Rante berharap dengan adanya klarifikasi ini, tidak ada lagi kesalahpahaman terkait perbedaan jumlah THR yang diterima oleh PPPK di Bolsel.(*)







