KABARASPIRARI.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah memanggil Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk mengikuti sidang kode etik.
Hal itu dibenarkan Budi Nurhamidin, Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Bolaang Mongondow. Ia mengatakan bahwa ia telah menerima surat pemanggilan sidang dari DKPP, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Surat dengan nomor : 711-DKPP/SET-04/III/2025 ini berisi pemanggilan untuk sidang yang akan membahas pokok pengaduan terkait laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu pada Pilkada Bolmong 2024.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan itu berkaitan dengan kepentingan sidang pemeriksaan laporan yang telah ia ajukan ke DKPP RI.
“Sidang parkara nomor : 309-PKE-DKPP/XII/2024 akan digelar di ruang sidang KPU Provinsi Sulawesi Utara pada, Kamis, 13 Maret 2025 pukul 09:00 Wita,”ucapnya.
Dikatakan pada sidang ini agenda utama adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban dari teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait/saksi.
“Pihak teradu adalah tiga pimpinan Bawaslu Bolmong,” katanya.(*)







