Bawaslu Mitra Lakukan Pengawasan Melekat Perhitungan Suara Pilkada 2024

Bawaslu Mitra Lakukan Pengawasan Melekat Perhitungan Suara Pilkada 2024

KABARASPIRASI.COM – Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) memastikan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan dengan baik dan sesuai prosedur yang berlaku.

Ketua Bawaslu Mitra Jobie Longkutoy menjelaskan, bahwa Persiapan hingga pelaksanaan termasuk Pleno di semua tingkatan diawasi ketat secara melekat.

“Pengawasan melekat ini, dimulai dari tingkat TPS yang di awasi langsung oleh PTPS. Kemudian di tingkat Kecamatan, hingga tingkat Kabupaten dan pleno tingkat Kabupaten Tltelah selesai kami (Bawaslu) awasi secara melekat selama 2 hari ini agar integritas suara rakyat
yang telah dicoblos dalam bilik suara itu terkawal dengan baik,”ujar Jobie, Selasa, 3 Desember 2024.

Sebagai komitmen untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada)  2024 yang jujur, adil, dan transparan, Bawaslu telah melaksanakan pengawasan ketat terhadap proses pleno rekapitulasi suara di berbagai tingkat baik pada saat
perhitungan suara pada TPS, pleno Tingkat Kecamatan dan Kabupaten Kota.

Demikian juga, proses rekapitulasi suara merupakan tahapan krusial dalam Pilkada, yang menjadi penentu hasil akhir pemilihan. Oleh karena itu, kami telah memastikan bahwa Integritas Data Suara berdasarkan seluruh dokumen C Hasil yang telah di awasi secara Berjenjang.

“Keterbukaan proses pengawasan dilakukan secara langsung oleh petugas kami, dengan akses penuh bagi saksi pasangan calon, pemantau independen, serta media. Penerapan Protokol Pengamanan Setiap potensi pelanggaran, seperti manipulasi data atau tekanan terhadap petugas, ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” terangnya.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas Mario Gerson Lontaan mengatakan,  tindak lanjut selama proses pengawasan pleno rekapitulasi kami mencatat
beberapa insiden teknis seperti kesalahan input data dan keberatan dari saksi pasangan calon,
yang telah diselesaikan melalui mekanisme koreksi.

“Tidak ditemukan pelanggaran berat yang
memengaruhi hasil pemilu di tingkat Kabupaten/Kota hingga saat ini,” ungkapnya.

Adapun permasalahan-permasalahan dalam Pleno rekapitulasi telah di catatat pada D kejadia kusus seperti berikut ini:

1. Saksi Paslon nomor urut 2 bupati dan wakil bupati meminta PPK Touluaan untuk memberikan bukti 1 orang DPTB di desa Lobu 2
2. Bawaslu meminta PPK untuk lebih memperjelaskan pemilih KTP Luar yang di jadikan pemilih  DPTB agar jelas dalam pleno tingakat provinsi.
3. Bawaslu meminta PPK agagr lebih memperinci data kejadian Khusus Kecamatan Ratatotok. Dengan di tambahkan ketarangan desa dan tps.

Ia juga memberi apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memantau
jalannya rekapitulasi suara. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang
kondusif serta melaporkan jika ada dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Mitra.

Mario menambahkan, bahwa Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara berkomitmen penuh untuk mengawal seluruh proses
Pilkada hingga selesai, memastikan bahwa hasil yang diumumkan benar-benar mencerminkan
kehendak rakyat. Kami juga akan menyampaikan laporan akhir hasil pengawasan kepada publik
sebagai bentuk akuntabilitas.

CATATAN HASIL PENGAWASAN
TAHAPAN PEMUNGUTAN SERTA PENGHITUNGAN SUARA
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN MINAHASA
TENGGARA

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara beserta jajaran Pengawas baik Kabupaten/Kota hingga pengawasa Ad – Hoc telah melakukan pengawasan terhadap proses Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 27 November 2024.

Bawaslu mitra menemukan sebanyak 4 (Empat) permasalahan pada saat pemungutan suara. Data tersebut merupakan hasil analisis terhadap laporan jajaran pengawas pemilu pada aplikasi Sistem Informasi Pengawas Pemilihan (Siwaslih), dengan uraian sebagai berikut :
13 (Tiga Belas) masalah pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara
1. Sebanyak 2 (Dua) TPS terdapat Logisitik yang tidak tepat jumlahnya;
2. Terdapat 1 surat suara yang kosong/tidak ada gambar pasangan calon
Gubernur dan wakil Gubernur
3. Sabanyak 15 (Empat Puluh Tujuh) TPS terdapat surat suara tertukar;
4. Ditemukan sebanyak 30 (Tiga Puluh) TPS yang dibuka Melewati Pukul 07.00 waktu setempat;

Tindak Lanjut serta saran perbaikan terhadap hasil pengawasan pemungutan suara
adalah sebagai berikut :
1. Meminta anggota KPPS untuk menghitung kembali terkait logisitik yang tidak
tepat jumlah, berkoordinasi dengan PPS serta melengkapi logistik yang
kurang dengan menuangkan hal tersebut kedalam formular kejadian khusus;
2. Meminta anggota KPPS Mengembalikan Surat suara dan di tukar.
3. Menyampaikan kepada KPPS untuk menegmbalikan surat suara yang tertukar
akibat pemilih yang salah memasukan surat suara ke dalam kotak yang
seharusnya;
4. Memberikan saran kepada KPPS agar mengikuti Waktu yang di tentukan.(*)