KABARASPIRASI.COM – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial GDM (41 tahun) berhasil ditangkap tim Resmob Polres Bolsel pada Sabtu malam, 18 Mei 2024.
Kapolres Bolsel AKBP Indra Wahyu Madjid, S.I.K, melalui Humas IPDA Ahmad Wolinelo membenarkan penangkapan terhadap GDM warga Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki.
Baca juga: Asik Mancing Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Dibekuk Resmob Bolsel
“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan saat ini sudah berada di kantor Polres Bolsel untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Kasi Humas
Lebih lanjut Kasat Reskrim IPTU Dedy Vengki Matahari, S.H menjelaskan kronologi peristiwa pencurian tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 wita, pada saat itu korban yang bekerja di tempat karaoke menaruh kendaraannya motor jenis yahama SE 88 di depan tempat karaoke di Desa Popodu, lalu korban yang hendak pulang kerja sekitar pukul 07.00 wita pagi melihat kendaraannya sudah tidak ada ditempat,” jelasnya.
Baca juga: Polres Bolsel Gagalkan Peredaran 575 Liter Captikus yang Hendak Dibawah ke Gorontalo
Kasat Reskrim menambahkan setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob melakukan yang penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian motor tersebut kemudian langsung bergerak menuju lokasi pelaku di Desa Matayangan.
“Sebelum 24 jam pelaku pencurian tersebut berhasil kami amankan sekitar pukul 19:00 wita, saat dilakukan penangkapan pelaku sedang tidur diruang tamu di salah satu rumah kerabatnya di Desa Matayangan, kamudian pelaku langsung diamankan oleh Unit Resmob Polres Bolsel tanpa adanya perlawanan, ” ungkap IPTU Dedy Matahari.(*)







