KABARASPIRASI.COM – Dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang akan menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung.
Dua anggota Bawaslu tersandung kasus gadai mobil dinas Bawaslu Tulang Bawang. Mereka dilaporkan ke KPU Provinsi Lampung oleh Adhel Setiawan dan kasusnya dilimpahkan ke tahap pemeriksaan dengan nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.
Sidang melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) terhadap keduanya di jadwalkan hari ini, Selasa (9/10/2023).
“Dua terlapor yakni A Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana anggota Bawaslu Tuba, mereka dilaporkan oleh pelapor Adhel Setiawan,” ujar Sekretaris DKPP, David Yama dikutip dari Radarmetro.co.id.
Bahkan, kata David, berdasarkan laporan, untuk menggadaikan mobil dinas, keduanya melakukan intervensi ke Sekretaris Koordinator Bawaslu.
Dari gadai mobil dinas tersebut keduanya mendapat sejumlah uang senilai Rp15 juta. Selain itu, saat proses rekrutmen Panwascam, keduanya diduga melakukan pungutan liar untuk meloloskan nama beberapa peserta.
“Keduanya diduga mengutip sejumlah uang kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kecamatan jika ingin lolos,” tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang itu dinilai melanggar Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (KEPP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017.***







