Kabar Aspirasi – Koperasi Unit Desa Nomontang (KUD), Desa Lanut, kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), laporkan para pelaku usaha pertambangan emas, di wilayah izin KUD Nomontang. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha tersebut tak mengurus izin saat beraktivitas di wilayah perizinan KUD.
Demikian pernyataan Marlon Lomboan, Ketua KUD Nomontang, Desa Lanut, saat bersua dengan media ini pada 19/07/2021. Kata Marlon, pihaknya menindak para pelaku usaha yang tak kantongi izin. “Kami akan proses hukum pelaku usaha yang beraktivitas di wilayah perizinan KUD Nomontang, dan tidak mengurus izin,” kata Marlon.
Dijelaskannya, Sejumlah nama yang bakal di proses hukum, telah mereka laporkan ke pihak berwajib. “Ada puluhan pelaku usaha sudah kami laporkan ke Polres Boltim, tinggal menunggu waktunya untuk di tindak penegak hukum,” Tegasnya.
Marlon mengaku KUD Nomontang, mengurus izin pertambangan di wilayah desa Lanut, Kecamatan Modayag. “Sebanyak 215 Hektare yang di urus izin usaha oleh KUD Nomontang, anggota yang mengantongi izin untuk membuka usaha sekitar 34 pelaku usaha,” urainya.(End)







